Cute Finding Nemo --> Cute Finding Nemo

MAKALAH SUMBER HUKUM DAN AJARAN ISLAM

on Monday, November 26, 2012

    

 MAKALAH
SUMBER HUKUM DAN AGAMA ISLAM

Kelompok 6 :
1.    Zul Fadli Mauludi – 2012 4350 0691
2.    Abdul Rozak – 2012 4350 0636
3.    Emmas Lathu Wicak Sono – 2012 4310 1189

Kelas S1E   
                        

UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI ( UNINDRA )
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
Jl. Nangka No.58C Tanjung Barat – Jakarta Selatan
Telp./Fax. (021) 7818718 – 78835283 Web. www.unindra.ac.id



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan  makalah “Sumber Hukum dan Ajaran Islam”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya para anggota kelompok 6 yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tepat waktu. Dan tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Pak Ahmad Haries, MA selaku dosen pembimbing yang telah membimbing kami.
Dalam penyusunan makalah ini kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sendiri maupun kepada pembaca umumnya.


Jakarta, 24 September 2012

Penyusun


DAFTAR ISI


COVER ............................................................................................................. i
KATA PENGANTAR ..................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN - SUMBER HUKUM ISLAM ........................................... 2
1. AL-QUR’AN ............................................................................................... 4
2. AS-SUNNAH / AL-HADIST ..................................................................... 6
3. AR-RA’YU .................................................................................................. 8
BAB III
PENUTUP ..................................................................................................... 10
1. KESIMPULAN.......................................................................................... 10
2. SARAN....................................................................................................... 10


BAB I
PENDAHULUAN


            Dalam penetapan hukum dalam agama Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum.

            Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Alquran dan hadis) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.

Sedangkan menurut ulama fikih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh syariat (Alquran dan hadis) berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah, dan al-ibahah. Perbuatan yang dituntut tersebut disebut wajib, sunah (mandub), haram, makruh, dan mubah.



BAB II
PEMBAHASAN
SUMBER HUKUM ISLAM

Setelah kita mengetahui pengertian hukum atau syariat Islam, barulah kita mengetahui pengertian sumber hukum Islam. Yang dimaksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian, sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Ø  Sumber- sumber ajaran Islam adalah:
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunnah / Al-Hadist
3.      Ijtihad
4.      Qiyas
Ø  Sistematika sumber hukum Islam, menurut prespektif Imam Malik, yaitu :
1.      Al-Qur’an
2.      Al-Hadist
3.      Ijma
4.      Amal Ahl  al- Madinah (perbutan-perbuatan yang dilakukan oleh penduduk madinah)
5.      Qiyas
6.      Maslahah Mursalah



Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah  Al-Qur’an dan Hadis. Dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW menyatakan :
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaki).
 Di samping itu pula, para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Al-Qur’an dan hadis.
Seluruh hukum produk manusia adalah subyektif. Hal ini dikarenakan minimnya ilmu yang diberikan Allah Swt. tentang kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang. Sedangkan hukum Allah Swt adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu :
1.      Al-Qur’an (kitabullah),
2.      As-Sunnah (kini dihimpun dalam hadis), dan
3.      Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.







1.    AL QUR’AN
Secara etimologis, al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.
Allah berfirman :
Sedangkan menurut para ulama klasik, al-Qur’an didefinisikan sebagai berikut:
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa Arab, merupakan mu’jizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Ø  Adapun pokok-pokok kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1.      Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2.      Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3.      Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4.      Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
Ø  Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.      Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.      Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Ø  Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1.      Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji, dank urban.
2.      Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
a.       Hukum munakahat (pernikahan).
b.      Hukum faraid (waris).
c.       Hukum jinayat (pidana).
d.      Hukum hudud (hukuman).
e.       Hukum jual-beli dan perjanjian.
f.       Hukum al-khilafah (tata Negara/kepemerintahan).
g.      Hukum makanan dan penyembelihan.
h.      Hukum aqdiyah (pengadilan).
i.        Hukum jihad (peperangan).
j.        Hukum dauliyah (antarbangsa).

2.    AS-SUNNAH ATAU AL-HADIST
Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan.
Al Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT mewajibkan agar kita mentaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan apa-apa yang diusampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Firman Allah SWT :



Al Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Hadits sendiri. Sabda Rasulullah SAW :
“Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian; kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah Rasulnya.”  (H.R. Imam Malik)
Ø  Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi :
1.      Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedua-duanya (Al Qur’an dan Al Hadits) menjadi sumber hukum. Misalnya Allah SWT dalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta. Sabda Rasulullah SAW :
“Ingatlah, aku akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang sebesar-besar dosa besar? Jawab kami (sahabat) : “ya Rasulullah!” Beliau meneruskan sabdanya : “syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua”. Saat itu rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda : “Awas, jauhilah perkataan dusta.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2.      Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji, semuanya itu bersifat garis besar, misalnya tidak menjelaskan jumlah raka’at dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, dan juga tidak memaparkan cara-cara melaksanakan haji. Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam Haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Sabda Rasulullah SAW :
“Dihalalkan dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah dan Al Hakim)


3.      Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing, sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)
Ø  As-Sunnah dibagi menjadi empat macam, yakni:
1.      Sunnah Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2.      Sunnah Fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3.      Sunnah Taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
4.      Sunnah Hammiyah, yakni sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan.
Ada beberapa ahli hadis yang mengatakan bahwa istilah hadis dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan) dan sunnah taqririyah tidak disebut hadis, tetapi sunnah saja.
3.        AR-RA’YU
Ø  Secara garis besar ayat-ayat al-Qur’an dibedakan atas 2, yaitu :
1.      Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya dan hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakkan shalat, puasa, zakat dan haji.
2.      Ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari. Adanya ayat mutasyabihat mengisyaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya dengan benar serta berpikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah.
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syarak, yaitu Al Quran dan Hadist. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist.
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al-Quran yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67 :
 
Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Al-Hadist.



BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT dengan selesainya makalah “Sumber Hukum dan Ajaran Islam” ini, kami menyimpulkan bahwa sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam, dimana Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ar-Ra’yu (akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad), dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
  1. SARAN
Untuk menyempurnakan makalah ini, kami berharap bagi para pembaca untuk tidak segan-segan memberikan saran dan kritikan yang sifatnya membangun dan berguna, agar makalah ini bisa mencapai kesempurnaan pada penyusunan selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya penyusun mengucapkan terima kasih.



4 comments:

Anonymous said...

Thank's gan infonya !!!


peluang agen tiket

Unknown said...

thanks gan makalahnya, izin reuse berhubung satu univ :)

Nerdan said...

boleh tau referensinya dari mana saja? terimakasih

Agen Pulsa said...

trimakasih infonya...
izin copas ya min buat tugas... sukses selalu...

Post a Comment