1.
Zul Fadli
Mauludi – 2012 4350 0691
2.
Abdul Rozak –
2012 4350 0636
3.
Emmas Lathu
Wicak Sono – 2012 4310 1189
Kelas S1E
Kelas S1E
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI (
UNINDRA )
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU
PENGETAHUAN ALAM
Jl. Nangka No.58C Tanjung Barat – Jakarta Selatan
Telp./Fax. (021) 7818718 – 78835283 Web. www.unindra.ac.id
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah “Sumber Hukum dan
Ajaran Islam”.
Dalam
penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua
pihak khususnya para anggota kelompok 6 yang telah membantu dalam menyelesaikan
tugas makalah ini sehinggga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah
ini tepat waktu. Dan tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Pak
Ahmad Haries, MA selaku dosen pembimbing yang telah membimbing kami.
Dalam
penyusunan makalah ini kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
penyusun sendiri maupun kepada pembaca umumnya.
Jakarta, 24 September
2012
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
............................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR ..................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I
PENDAHULUAN........................................................................................... 1
BAB
II
PEMBAHASAN
- SUMBER HUKUM ISLAM ........................................... 2
1. AL-QUR’AN ............................................................................................... 4
2. AS-SUNNAH / AL-HADIST ..................................................................... 6
3. AR-RA’YU .................................................................................................. 8
BAB
III
PENUTUP
..................................................................................................... 10
1.
KESIMPULAN.......................................................................................... 10
2.
SARAN....................................................................................................... 10
BAB I
Dalam penetapan hukum dalam agama Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum.
Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Alquran dan hadis) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.
Sedangkan
menurut ulama fikih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh syariat (Alquran
dan hadis) berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah, dan al-ibahah.
Perbuatan yang dituntut tersebut disebut wajib, sunah (mandub), haram, makruh,
dan mubah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
SUMBER HUKUM ISLAM
Setelah kita mengetahui pengertian hukum atau syariat
Islam, barulah kita mengetahui pengertian sumber hukum Islam. Yang dimaksud
sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian,
sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau
pedoman syariat Islam.
Ø Sumber-
sumber ajaran Islam adalah:
1.
Al-Qur’an
2.
As-Sunnah
/ Al-Hadist
3.
Ijtihad
4.
Qiyas
Ø Sistematika sumber hukum Islam, menurut prespektif Imam
Malik, yaitu :
1.
Al-Qur’an
2.
Al-Hadist
3.
Ijma
4.
Amal
Ahl al- Madinah (perbutan-perbuatan yang dilakukan oleh penduduk madinah)
5.
Qiyas
6.
Maslahah
Mursalah
Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama
hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis.
Dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW menyatakan :
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan
tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah
(Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaki).
Di samping itu
pula, para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam,
setelah Al-Qur’an dan hadis.
Seluruh hukum produk manusia adalah subyektif. Hal ini
dikarenakan minimnya ilmu yang diberikan Allah Swt. tentang kehidupan dunia dan
kecenderungan untuk menyimpang. Sedangkan hukum Allah Swt adalah peraturan yang
lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam
percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri
dari tiga sumber yaitu :
1. Al-Qur’an (kitabullah),
2. As-Sunnah (kini dihimpun dalam hadis), dan
3. Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat
untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian
kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
1. AL
QUR’AN
Secara etimologis, al-Qur’an berasal dari kata qara’a,
yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan
menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian
lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua
kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.
Allah berfirman :
Sedangkan menurut para ulama klasik, al-Qur’an
didefinisikan sebagai berikut:
Al-Qur’an
adalah kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa Arab, merupakan
mu’jizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Ø Adapun pokok-pokok kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1. Tauhid,
yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang
berhubungan dengan-Nya.
2. Ibadah,
yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran
tauhid.
3. Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau
mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4. Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah
Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran
al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
Ø Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai
berikut:
1. Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia
dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini
tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu
Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2. Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah
SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan
sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum
syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3. Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam
kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini
tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Akhlaq atau Tasawuf.
Ø Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua
kelompok, yakni:
1. Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya
salat, puasa, zakat, haji, dank urban.
2. Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam
sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
a. Hukum munakahat (pernikahan).
b. Hukum faraid (waris).
c. Hukum jinayat (pidana).
d. Hukum hudud (hukuman).
e. Hukum jual-beli dan perjanjian.
f. Hukum al-khilafah (tata Negara/kepemerintahan).
g. Hukum makanan dan penyembelihan.
h. Hukum aqdiyah (pengadilan).
i.
Hukum
jihad (peperangan).
j.
Hukum
dauliyah (antarbangsa).
2. AS-SUNNAH ATAU AL-HADIST
Sunnah
menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik
berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan.
Al
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT
mewajibkan agar kita mentaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan apa-apa yang
diusampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Firman
Allah SWT :
Al
Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Hadits
sendiri. Sabda Rasulullah SAW :
“Aku tinggalkan dua perkara untukmu
sekalian; kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu
Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah Rasulnya.” (H.R. Imam Malik)
Ø Hadits
sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi :
1. Memperkuat
hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedua-duanya (Al
Qur’an dan Al Hadits) menjadi sumber hukum. Misalnya Allah SWT dalam Al Qur’an
menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta. Sabda Rasulullah SAW :
“Ingatlah, aku akan
menjelaskan kepadamu sekalian tentang sebesar-besar dosa besar? Jawab kami
(sahabat) : “ya Rasulullah!” Beliau meneruskan sabdanya : “syirik kepada Allah,
durhaka kepada orang tua”. Saat itu rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba
duduk seraya bersabda : “Awas, jauhilah perkataan dusta.” (H.R. Bukhari dan
Muslim)
2. Memberikan
rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum.
Misalnya ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan
menunaikan haji, semuanya itu bersifat garis besar, misalnya tidak menjelaskan
jumlah raka’at dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas
mulai wajib zakat, dan juga tidak memaparkan cara-cara melaksanakan haji.
Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam Haditsnya. Contoh
lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Sabda
Rasulullah SAW :
“Dihalalkan
dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan
belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah
dan Al Hakim)
3.
Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati
dalam Al Qur’an. Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan
membasuh tujuh kali, salah satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW :
“Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing,
sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R.
Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)
Ø As-Sunnah
dibagi menjadi empat macam, yakni:
1. Sunnah Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2. Sunnah Fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3. Sunnah Taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan
ataupun perbuatan orang lain
4. Sunnah Hammiyah, yakni sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai
dikerjakan.
Ada beberapa ahli hadis yang mengatakan bahwa istilah
hadis dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan
sunnah fi’liyah (perbuatan) dan sunnah taqririyah tidak disebut hadis, tetapi
sunnah saja.
3.
AR-RA’YU
Ø Secara
garis besar ayat-ayat al-Qur’an dibedakan atas 2, yaitu :
1.
Ayat Muhkamat
adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya dan hukum yang
dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakkan
shalat, puasa, zakat dan haji.
2.
Ayat
Mutasyabihat adalah ayat-ayat
yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas
mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari.
Adanya ayat mutasyabihat mengisyaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya
dengan benar serta berpikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang
tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah.
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang
berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin.
Sedangkan Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk
mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syarak, yaitu Al Quran dan Hadist.
Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid.
Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran
dan Hadist.
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari
Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat
Al-Quran yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti
pada surat An Nahl ayat 67 :
Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya
tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad
dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Al-Hadist.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Alhamdulillah
puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT dengan selesainya makalah “Sumber
Hukum dan Ajaran Islam” ini, kami menyimpulkan bahwa sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan
dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam, dimana Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam
percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri
dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ar-Ra’yu (akal pikiran manusia
yang memenuhi syarat untuk berijtihad), dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak
boleh dibalik.
- SARAN
Untuk
menyempurnakan makalah ini, kami berharap bagi para pembaca untuk tidak
segan-segan memberikan saran dan kritikan yang sifatnya membangun dan berguna,
agar makalah ini bisa mencapai kesempurnaan pada penyusunan selanjutnya. Sebelum
dan sesudahnya penyusun mengucapkan terima kasih.
4 comments:
Thank's gan infonya !!!
peluang agen tiket
thanks gan makalahnya, izin reuse berhubung satu univ :)
boleh tau referensinya dari mana saja? terimakasih
trimakasih infonya...
izin copas ya min buat tugas... sukses selalu...
Post a Comment